Bab (8) hikmah ibadah haji,zakat dan wakaf dalam kehidupan
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama:Linda aprilianita Sundari
Kelas.: X Iis 5
No absen : 16
Mapel: pendidikan agama islam
Guru pembimbing : Rizka Susilawati,M.pd
Selasa,17 Maret 2020
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hallo teman- teman ,para ukhti-akhi 🤗
Disini saya akan menjelaskan tentang haji,zakat,dan wakaf ,semoga kalian suka dan bermanfaat buat kalian .👍😊😉
1.Haji
a.pengertian haji
HAJI menurut bahasa adalah menyengaja, mengunjungi atau menuju. Adapun maksud secara istilah adalah ibadah yang dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah juga tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah yang disyariatkan.
Haji adalah salah satu ibadah pokok dalam agama islam. Bahkan haji ini menjadi salah satu tiang atau pondasi dalam rukun islam selain syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Hukum ibadah haji ini adalah wajib apabila seseorang memenuhi syarat baik fisik maupun finansial.
Ibadah haji dimulai pada bulan syawal hingga beberapa hari di bulan Zulhijjah. Adapun rukun dari ibadah haji ini antara lain sebagai berikut:
b.hukum haji
Haji merupakan rukun Islam yang keliama.hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya ,sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an surah Ali imran ayat 97.allah SWT berfirman :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup .apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali ,hukumnya sunah .hal ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad Saw .yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut
Nama:Linda aprilianita Sundari
Kelas.: X Iis 5
No absen : 16
Mapel: pendidikan agama islam
Guru pembimbing : Rizka Susilawati,M.pd
Selasa,17 Maret 2020
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hallo teman- teman ,para ukhti-akhi 🤗
Disini saya akan menjelaskan tentang haji,zakat,dan wakaf ,semoga kalian suka dan bermanfaat buat kalian .👍😊😉
~hikmah ibadah haji , zakat ,dan wakaf dalam kehidupan~
(Bab 8)
A.Memahami makna ,haji ,zakat,dan wakaf1.Haji
a.pengertian haji
HAJI menurut bahasa adalah menyengaja, mengunjungi atau menuju. Adapun maksud secara istilah adalah ibadah yang dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah juga tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah yang disyariatkan.
Haji adalah salah satu ibadah pokok dalam agama islam. Bahkan haji ini menjadi salah satu tiang atau pondasi dalam rukun islam selain syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Hukum ibadah haji ini adalah wajib apabila seseorang memenuhi syarat baik fisik maupun finansial.
Ibadah haji dimulai pada bulan syawal hingga beberapa hari di bulan Zulhijjah. Adapun rukun dari ibadah haji ini antara lain sebagai berikut:
- Niat ihram
- Thawaf
- Sa’i
- Wukuf
- Tahalul
- Tertib
b.hukum haji
Haji merupakan rukun Islam yang keliama.hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya ,sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an surah Ali imran ayat 97.allah SWT berfirman :
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup .apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali ,hukumnya sunah .hal ini didasarkan pada hadis nabi Muhammad Saw .yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut
"Rasulullah saw.berkhutbah kepada kami ,beliau berkata ,'wahai kalian manusia, telah di wajibkan haji atas kamu sekalian' .lalu al-aqra bin jabis berdiri kemudian berkata , 'apakah kewajiaban haji setiap tahun ya rasulallah ?' nabi menjawab, 'sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib ,dan sekiranya diwajibkan ,engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja . Siapa yang menambahi berati itu perbuatan suka rela saja'
C.syarat dan rukun haji
Syarat haji :
1. Islam, karena tidak sah ibadah haji saat dilakukan oleh orang kafir
2. Usia baligh, anak yang belum memasuki usia baligh maka belum berkewajiban untuk melakukan ibadah haji, karena syariat belum di bebankan kepadanya
3. Berakal sehat , yaitu tidak gila, depresi, stress dan sebagainya
4. Merdeka, yaitu bukan merupakan seorang budak
5. Mampu baik jasmani maupun rohani, yaitu memiliki biaya untuk berangkat haji ,sehat secara fisik dan mental serta meninggalkan kkeluarganya dalam kondisi yang aman.
Rukun-rukun haji :
1. Ihram yaitu niat dan melakukan persiapan haji, termasuk mandi dan mengenakan pakaian ihram
2. Wukuf di bukit arafah yaitu berada di bukit arafah yang waktunya antara dzuhur 9 dzulhijjah hingga subuh 10 dzulhijjah.
3. Tawaf ifadhah yaitu mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali
4. Sai dari bukit shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
d jenis-jenis haji
Macam - macam haji yaitu:
A.pengertian zakat
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku '.
B.hukum zakat
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
C.syarat dan rukun zakat
1) pelepasan atau pengeluaran hak milik pada
Sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2) penyerahan sebagian harta tersebut dari orang
Yang mempunyai harta kepada orang yang
Bertugas atau orang yang mengurusi zakat
(Amal zakat)
3) penyerahan Amil kepada orang yang
Berhak menerima zakat sebagai milik.
3.WAKAF
a. Pengertian wakaf
Arti Wakaf dalam bahasa, Wakaf diambil dari kata wakaf (Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang memiliki arti menahan atau berhenti.
Sedang menurut Istilah sendiri Wakaf memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) yang memiliki sebuah tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah).
b. hukum wakaf
Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
C.rukun dan syarat wakaf
C.syarat dan rukun haji
Syarat haji :
1. Islam, karena tidak sah ibadah haji saat dilakukan oleh orang kafir
2. Usia baligh, anak yang belum memasuki usia baligh maka belum berkewajiban untuk melakukan ibadah haji, karena syariat belum di bebankan kepadanya
3. Berakal sehat , yaitu tidak gila, depresi, stress dan sebagainya
4. Merdeka, yaitu bukan merupakan seorang budak
5. Mampu baik jasmani maupun rohani, yaitu memiliki biaya untuk berangkat haji ,sehat secara fisik dan mental serta meninggalkan kkeluarganya dalam kondisi yang aman.
Rukun-rukun haji :
1. Ihram yaitu niat dan melakukan persiapan haji, termasuk mandi dan mengenakan pakaian ihram
2. Wukuf di bukit arafah yaitu berada di bukit arafah yang waktunya antara dzuhur 9 dzulhijjah hingga subuh 10 dzulhijjah.
3. Tawaf ifadhah yaitu mengelilingi kabah sebanyak tujuh kali
4. Sai dari bukit shafa dan marwah sebanyak tujuh kali
5. Tahallul yaitu mencukur rambut setelah rangkaian haji selesai
d jenis-jenis haji
Macam - macam haji yaitu:
a.Haji ifrad
b.Haji Qiran
c.haji tamatu (haji yang baisa di gunakan oleh jamaah indonesia)
A.haji ifrad
Haji Ifrad dilaksanakan apabila jemaah memisahkan antara haji dan umrah, masing-masing dikerjakan sendiri dalam waktu berbeda, hanya saja masih dalam satu musim haji. Jemaah melaksanakan ritual haji terlebih dahulu, baru kemudian ibadah umrah. Jemaah harus sudah memakai ihram dan niat untuk melaksanakan sekaligus ibadah haji dan umrah di batas miqat sebelum memasuki kota suci Mekah.
Jarang sekali warga muslim yang memilih jenis haji Ifrad karena sangat berat. Jemaah harus terus mengenakan ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut, yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Dzulhijjah. Ini berarti selama itu jemaah harus tidur, duduk dan beraktivitas terus menerus tanpa menggunakan pakaian dalam. Mereka tidak boleh melanggar larangan selama berihram.
Jemaah yang melaksanakan haji Ifrad disunahkan melakukan tawaf qudum (tawaf selamat datang) saat baru tiba di Mekah. Setelah tawaf, jemaah boleh langsung sa'i, tetapi tidak boleh melakukan tahallul karena jemaah haji Ifrad baru boleh tahallul setelah tawaf dan sa'i haji dilaksanakan. Meski berat, kualitas haji Ifrad paling tinggi karena yang melaksanakan tidak dikenakan dam atau denda.
B.Haji Qiran
Haji Qiran
Biasanya dipilih oleh jemaah yang hnaya memiliki waktu terbatas. Mereka umumnya tiba di Mekah mendekati puncak haji pada 9 Dzulhijjah.
Jemaah yang memilih haji ini akan melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Dengan cara ini berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji. Prosesi tawaf, sa'i dan tahallul untuk haji dan umrah hanya dilaksanakan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan ini, mereka jemaah dikenakan dam atau denda menyembelih seekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah dapat membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari.
Bagi jemaah yang memilih melaksanakan haji Qiran, disunahkan melaksanakan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah. Setelah selesai melaksanakan tawaf Qudum dan sa'i, jemaah menunggu waktu pelaksanaan haji dengan tetap mengenakan pakaian ihram dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/5979298#readmoreiasanya dipilih oleh jemaah yang hnaya memiliki waktu terbatas. Mereka umumnya tiba di Mekah mendekati puncak haji pada 9 Dzulhijjah.
Jemaah yang memilih haji ini akan melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Dengan cara ini berarti seluruh pekerjaan umrahnya sudah tercakup dalam pekerjaan haji. Prosesi tawaf, sa'i dan tahallul untuk haji dan umrah hanya dilaksanakan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan ini, mereka jemaah dikenakan dam atau denda menyembelih seekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah dapat membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari.
Bagi jemaah yang memilih melaksanakan haji Qiran, disunahkan melaksanakan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah. Setelah selesai melaksanakan tawaf Qudum dan sa'i, jemaah menunggu waktu pelaksanaan haji dengan tetap mengenakan pakaian ihram dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
C.Haji Tamattu
Tamattu berarti bersenang-senang. Dalam pelaksanaan haji ini , jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan haji.
Haji Tamattu relatif lebih mudah dibandingkan haji Ifrad dan Qiran, karena setelah selesai tawaf dan sa'i umrah, jemaah bisa langsung tahallul agar terbebas dari larangan sesama ihram. Jemaah tinggal menunggu sampai tanggal 8 Dzulhijjah untuk berihram lagi dan berpantang untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Karena jemaah datang ke Mekah lebih awal, jauh sebelum pelaksanaan puncak haji. Waktu yang panjang dan senggang dimanfaatkan untuk berziarah.
Jemaah yang memilih haji Tamattu wajib membayar dam atau denda menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka jemaah harus berpuasa selama 10 hari dengan tata cara, tiga kali dilaksanakan di tanah suci dan tujuh hari di tanah air.(Lt)
C.keutamaan haji
Pertama: Haji merupakan amalan yang paling afdhol.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
Kedua: Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pastas masuk surga " ((Syarh Shahih Muslim)
Ketiga: Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
Keempat: Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kelima: Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Keenam: Orang yang berhaji adalah tamu Allah
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Begitu luar biasa pahala dari berhaji. Semoga kita pun termasuk orang-orang yang dimudahkan oleh Allah untuk menjadi tamu-Nya di rumah-Nya. Semoga kita dapat mempersiapkan ibadah tersebut dengan kematangan, fisik yang kuat, dan rizki yang halal.
Semoga Allah mengaruniakan kita haji yang mabrur yang tidak ada balasan selain surga.
2.ZAKAT A.pengertian zakat
Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Perintah mengenai zakat bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran. Salah satunya seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَArtinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku '.
B.hukum zakat
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Hukum Zakat dalam Hadis Rasulullah SAW
Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
- Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
- Islam
- Merdeka
- Baligh
- Berakal
- Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
- Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
- Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
- Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
- Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
- Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
- Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
1) pelepasan atau pengeluaran hak milik pada
Sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2) penyerahan sebagian harta tersebut dari orang
Yang mempunyai harta kepada orang yang
Bertugas atau orang yang mengurusi zakat
(Amal zakat)
3) penyerahan Amil kepada orang yang
Berhak menerima zakat sebagai milik.
3.WAKAF
a. Pengertian wakaf
Arti Wakaf dalam bahasa, Wakaf diambil dari kata wakaf (Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang memiliki arti menahan atau berhenti.
Sedang menurut Istilah sendiri Wakaf memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) yang memiliki sebuah tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah).
b. hukum wakaf
Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
C.rukun dan syarat wakaf
D.lafadz atau ikrar wakaf (sight) syarat syarat adalah sebagai berikut
A.ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya ta’bid, idak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
B.Ucapa ikrar wakaf dapat direalisasikan segera tanjiz, tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c Ucapan ikarar wakaf bersifat pasi.
D.ucapan ikrar wakaf idak diikui oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf wakif idak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf náir . Secara umum, penerima wakaf náir dianggap pemiliknya, tetapi bersifat idak penuh gaira tammah.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf Ibadah
wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperi tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf , maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakaf kannya meninggal dunia. Arinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakaf nya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang idak habis dipakai dan idak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda idak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khatab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 135 Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda idak bergerak dan benda bergerak. 1 Wakaf Benda Tidak Bergerak Wakaf benda idak bergerak mencakup hal-hal berikut. a Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdatar. b Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah. c Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. d Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut. a Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset inancial dan pada aset riil. b Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang. c Surat berharga. d Kendaraan. e Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. f Hak sewa seperi wakaf bangunan dalam bentuk rumah.g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
- Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
- Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
- Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Ok teman-teman itu penjelasan tentang hikmah ibadah haji,zakat,dan wakaf dalam kehidupan ,semoga bermanfaat bagi kita semua yang membaca dan yang melaksanakannya ,mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan ,atau kata-kata yang tidak jelas ataupun yang kurang.jangan lupa coment untuk memberi saran kepada saya 👍sampai ketemu di blog selanjutnya 👋
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 🙏

blog yang sangat bermanfaat
BalasHapusSangat sangat bermanfaat
BalasHapusBguss semoga bermanfaat ya
BalasHapusBermanfaat syekalii 😍😍
BalasHapus